Gunungbatinudik - Kolaborasi Forkopimda kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung gelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat dalam Pengelolaan Kampung dan Pencegahan Korupsi diwilayah yang berlangsung di Gedung Aula Command Center Gunung Batin Udik (GBU), kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah. Jum‘at, (11/04/2025)
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi ditingkat Pemerintahan Desa/Kampung ini, dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Kadis PMK) Lampung Tengah Fathul Ariffin, beserta rombongan forkopimda yang terdiri dari pihak Polres, Kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Lampung Tengah.
Dihadiri Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca, S.E., MM., beserta staf dan pegawai kecamatan, Kepala kampung se-Kecamatan Terusan Nunyai serta perangkat dan aparatur kampung dan juga unsur masyarakat lainya.
Selaku tuan rumah tempat berlangsungnya kegiatan, Kepala kampung Gunung Batin Udik (Kakam GBU) Istiyahadi sangat menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan tentang hukum tersebut.
Adanya kegiatan penyuluhan hukum yang di lakukan oleh pihak forkopimda kebupaten Lampung Tengah, kata Kakam GBU tersebut, ini dapat menjadi satu penambahan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang baru tentang hukum yang sangat bermanfaat bagi pihaknya selaku Penyelenggara Negara agar Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
“Penyuluhan tentang hukum ini dapat menjadi peningkatan kapasitas kami aparatur kampung dan kelembagaan untuk bekerja lebih baik dengan adanya penjelasan tentang pengelolaan keuangan Kampung maupun produk hukum yang ada di kampung,” ujar kakam Istiyahadi.
Sementara selaku Camat, Luberto Fabioca, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada pihak Forkopimda kebupaten Lampung Tengah yang telah memberikan penyuluhan tentang pengertian dan penjelasan hukum bagi masyarakat pengelohan kampung dan pencegahan korupsi, di kecamatan Terusan Nunyai.
“Tujuannya sendiri sangat baik. Dimana kegiatan ini memberikan edukasi tentang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi ditingkat Pemerintahan Desa/Kampung, khususnya di wilayah kecamatan Terusan Nunyai,” katanya.
Lebih lanjut, Camat Terusan Nunyai tersebut berharap, “Dengan setelah diadakannya penyuluhan tentang hukum ini, benar-benar dapat dipahami dan diterapkan didalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara negara dalam pengelolaan Dana Desa/kampung yang baik, berdasarkan Undang-undang dan Hukum yang ada,” harapnya.
Tentunya, sambung Camat Luberto Fabioca, “Dengan cara kita membiasakan diri, membudayakan nilai-nilai tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli,” tandasnya.