You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Gunung Batin Udik
Logo Kampung Gunung Batin Udik
Gunung Batin Udik

Kec. Terusan Nunyai, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

MARI KITA DUKUNG PROGRAM - PROGRAM KAMPUNG GUNUNG BATIN UDIK MENUJU KAMPUNG YANG BERJAYA Pelayanan Kampung Buka Jam 07.00 WIB s/d 15.00 WIB

Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Di Aula Command Canter Gunung Batin Udik

Administrator 21 Mei 2024 Dibaca 71 Kali
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Di Aula Command Canter Gunung Batin Udik

Gunung Batin Udik

Pada hari Rabu, 20 Mei 2024, Sekcam Terusan Nunyai, Kasi PAD Terusan Nunyai, serta para Kepala Dusun dan Perangkat Lainnya melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Kampung Gunung Batin Udik. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Terusan Nunyai, Kasi PAD Terusan Nunyai, Kepala Kampung GBU dan perangkat Kampung Lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang pengertian PBB, dasar hukum PBB, serta tata cara pembayaran PBB. Beliau juga menyampaikan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Pemerintah Kampung Gunung Batin Udik.

  • Pengertian PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan atau bangunan.

  • Dasar hukum PBB

Dasar hukum PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

  • Tata cara pembayaran PBB

Tata cara pembayaran PBB dapat dilakukan melalui:

* Bank
* Kantor pos
* Secara online

#timbangis #gbuberjaya #desacantik

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.254.997.497,00 Rp 3.254.997.497,00
100%
Belanja
Rp 2.819.927.260,00 Rp 2.819.927.260,00
100%
Pembiayaan
Rp -435.070.237,00 Rp -435.070.237,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kampung
Rp 3.457.170,00 Rp 3.457.170,00
100%
Dana Desa
Rp 2.131.179.000,00 Rp 2.131.179.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 526.244.327,00 Rp 526.244.327,00
100%
Alokasi Dana Kampung
Rp 594.117.000,00 Rp 594.117.000,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 999.871.760,00 Rp 999.871.760,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 1.240.262.000,00 Rp 1.240.262.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp 262.993.500,00 Rp 262.993.500,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 316.800.000,00 Rp 316.800.000,00
100%