Gunung Batin Udik
Pada hari Rabu, 20 Mei 2024, Sekcam Terusan Nunyai, Kasi PAD Terusan Nunyai, serta para Kepala Dusun dan Perangkat Lainnya melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Kampung Gunung Batin Udik. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Terusan Nunyai, Kasi PAD Terusan Nunyai, Kepala Kampung GBU dan perangkat Kampung Lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang pengertian PBB, dasar hukum PBB, serta tata cara pembayaran PBB. Beliau juga menyampaikan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Pemerintah Kampung Gunung Batin Udik.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan atau bangunan.
Dasar hukum PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Tata cara pembayaran PBB dapat dilakukan melalui:
* Bank
* Kantor pos
* Secara online
#timbangis #gbuberjaya #desacantik